KOTA CIREBON - Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, menegaskan, pihaknya memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada geng motor untuk membubarkan diri dan berubah menjadi Organisasi Masyarakat (Ormas).
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Cirebon Kota (Ciko) usai melakukan apel deklarasi anti geng motor di halaman upacara Balaikota Cirebon, Selasa (31/5/2022).
"Kegiatan ini serentak digelar diseluruh Indonesia, sebagai bukti menjunjung tinggi kondusivitas. Kami juga memberikan batas waktu 3x24 jam untuk geng motor membubarkan diri dan berubah menjadi Ormas, " tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum XTC pusat, Donny Akbar mengatakan, pihak turun langsung dalam acara tersebut adalah untuk mensosialisasikan bahwa memang XTC ini telah bertransformasi menjadi organisasi masyarakat (Ormas).
"Masyarakat banyak yang belum tahu bahwa sejak tahun 2012 terlah berubah menjadi ormas. Ini kesempatan kami untuk menyampaikan yang jelas karena kami juga bertanggung jawab menjaga kondusif adik-adik kami di wilayah, khususnya di daerah Jawa barat supaya ikut berkontribusi nyata untuk menciptakan keamanan dan ketertiban", terangnya.
Doni menambahkan, di wilayah Jawa Barat sering terjadi gesekan. Namun, di Sulawesi, Sumatera, dan daerah lain, masih bisa bergandengan tangan.
"Harapan saya pemerintah bisa memberikan perhatian khusus karena ini merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Kami ingin mendidik organisasi ini dan mengarahkan adik-adik kita yang stigmanya dulu hampir 30 tahun ini, mengalami masa kebodohan, kami ingin bertransformasi menjadi lebih baik. Saya yakin teman-teman GBR, Moonraker, Brigez dan lainnya juga ingin melakukan hal yang sama, " paparnya.
Ketum XTC juga menyampaikan, akan melakukan heregistrasi/daftar bagi anggota-anggota yang merasa dikatakan itu anggota tapi dia belum melakukan registrasi.
"Kami mengimbau kepada adik-adik hentikan semua hal yang merugikan masyarakat, jaga kondusivitas dan saling bergandengan tangan. Damai itu mengasyikan", pintanya. (Andi/Bekti)