KOTA CIREBON - Kasus eksekusi Perumahan Sapphire kawasan Jalan Pemuda Kota Cirebon, kembali dilakukan proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Sidang yang digelar pada kali ini di Pengadilan Negeri, menghadirkan saksi ahli dan pihak PD. Pembangunan maupun pihak pemilik rumah yaitu Muhamad Firman Ismana, beserta tim kuasa hukum.
Saksi ahli Prof. Edi Lisdiono, mengaku, saat proses persidangan pihaknya diberi beberapa pertanyaan.
"Salah satu contohnya terkait proses konstatering, serta mengenai data yang dipersoalkan jika tidak ada kesesuaian dengan fakta yang ada di lapangan", Ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023) Siang.
Setelah persidangan, Edi Lisdiono, menambahkan, sidang tersebut, masih ada beberapa tahap persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon
"Nantiny ada sejumlah agenda yang akan dijadwalkan oleh jajaran pengadilan", tandasnya.